Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 43/2022 · Permen KKP No. 43 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 43 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1888).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelenggaraan kehumasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan audit komunikasi. Perencanaan kehumasan dilakukan melalui penyusunan arah kebijakan komunikasi publik dan strategi komunikasi, rencana aksi, dan standar operasional prosedur. Pelaksanaan kehumasan terdiri atas komunikasi internal (pengelolaan media internal, pertemuan internal, orientasi kehumasan) dan komunikasi eksternal (publisitas media, hubungan media, publikasi, dan komunikasi kelembagaan). Audit komunikasi dilakukan untuk mengukur sistem komunikasi internal dan eksternal. Penyelenggara kehumasan terdiri atas Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT, yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia, forum komunikasi kehumasan, kode etik dan etika profesi penyelenggara kehumasan, serta pendanaan.

(-)

(-)