di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan kehumasan dan meninjau kembali peraturan sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan Kementerian secara profesional, objektif, bermoral, efisien, transparan, dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: