Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2010 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan kehumasan dan meninjau kembali peraturan sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan Kementerian secara profesional, objektif, bermoral, efisien, transparan, dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran kehumasan, baik internal (seluruh pegawai Kementerian) maupun eksternal (masyarakat, media massa, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, dan organisasi nonpemerintah).
  2. Kegiatan kehumasan yang meliputi konferensi pers, siaran pers, keterangan pers, wawancara pers, liputan, orientasi wartawan, kunjungan redaksi, pertemuan dengan pimpinan redaksi, advertorial dan iklan, dialog televisi dan radio, publikasi, media internal, pameran, orientasi humas, monitoring dan analisis pemberitaan, kliping, komunikasi kelembagaan, kampanye kehumasan, media sosial, dan media online.
  3. Strategi komunikasi yang disusun dengan tahapan analisis masalah, analisis situasi, pemetaan pemangku kepentingan, tujuan komunikasi, metode komunikasi, pemilihan media, produksi dan uji coba media, media monitoring dan sistem pengelolaan informasi, dan evaluasi.
  4. Tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab unit kehumasan di tingkat kementerian, eselon I, dan UPT.
  5. Forum komunikasi kehumasan untuk meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/informasi, dan keterpaduan kegiatan kehumasan.
  6. Kode etik dan etika profesi kehumasan yang harus dipatuhi oleh pengelola humas.
  7. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi kehumasan yang dilakukan secara berjenjang.

(-)

(-)