Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1949 tentang Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 29/1949 · PP No. 29 Tahun 1949 · PP Nomor 29 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1949Tanggal Penetapan:19 Desember 1949
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1949
Tanggal Penetapan19 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghasilan kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota yang memenuhi tugas kewajibannya mendapatkan penghasilan yang layak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian penghasilan sebesar Rp 700,- per bulan kepada anggota, ditambah tunjangan kemahalan sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri. Penghasilan ini hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya, yang meliputi menghadiri rapat pleno, rapat panitia tetap, dan rapat seksi. Anggota yang tidak dapat hadir karena sakit atau perintah tertulis dari Ketua Badan Pekerja tetap dianggap memenuhi kewajiban. Pengurangan penghasilan berlaku bagi anggota yang tidak memenuhi kewajiban menghadiri rapat resmi.

(-)

  • 1. Anggota yang 1 sampai 5 kali tidak menghadiri rapat resmi, penghasilannya dikurangi sebesar Rp 40,- untuk tiap kalinya.
  • 2. Anggota yang 6 sampai 10 kali tidak menghadiri rapat resmi, penghasilannya dikurangi sebesar Rp 50,- untuk tiap kalinya.
  • 3. Anggota yang 11 kali atau lebih tidak menghadiri rapat resmi, penghasilannya dikurangi sebesar Rp 60,- untuk tiap kalinya.
  • 4. Anggota yang tidak hadir terus-menerus dalam satu sidang tidak menerima pembayaran sama sekali.