di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949 tentang Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Juga dikenal sebagai: PP 2/1949 · PP No. 2 Tahun 1949 · PP Nomor 2 Tahun 1949
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai langkah sementara untuk mengatur pemberian uang kehormatan dan uang duduk bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum adanya peraturan tetap. Hal ini didasarkan pada pertimbangan dari surat edaran bersama beberapa menteri dan keputusan Sidang Dewan Menteri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat akan menerima uang kehormatan sebesar empat ratus rupiah per bulan dan uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk setiap kali menghadiri rapat resmi. Namun, jumlah uang duduk yang dapat diterima tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah per bulan. Pemberian uang ini hanya berlaku bagi anggota yang bertempat tinggal di Yogyakarta. Selain itu, uang yang telah diterima oleh anggota yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta sejak Juni 1949 harus dikembalikan ke kas negara.