di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala badan/inspektur/direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan susunan organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan, eselon jabatan struktural pada lembaga teknis daerah, dan pendelegasian penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural kepada Peraturan Bupati.