Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 6 Seri D). Peraturan ini menyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 18 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, susunan organisasi Inspektorat, nomenklatur Badan Penanaman Modal menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, nomenklatur Badan Ketahanan Pangan menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

Secara substansial, peraturan ini mengubah struktur organisasi beberapa lembaga teknis daerah di Kabupaten Bangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta penegakan peraturan daerah. Perubahan ini mencakup perubahan nama, susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 18 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu.

(-)