Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Persyaratan dan Tata Cara Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan harus dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau API-U, atau perwakilan negara sahabat. Hasil perikanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, pelabelan, dan tidak berasal dari kegiatan perikanan ilegal. Importir wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal.
2. **Peruntukan Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan oleh importir dengan API-P digunakan untuk bahan baku UPI, industri pengalengan, pemindangan, fortifikasi makanan, umpan, konsumsi hotel/restoran, dan pasar modern. Importir dengan API-U dapat menggunakan untuk pemindangan, fortifikasi makanan, umpan, konsumsi hotel/restoran, dan pasar modern. Perwakilan negara sahabat hanya untuk konsumsi internal, pameran, atau promosi.
3. **Pemeriksaan Hasil Perikanan**: Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina untuk kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran. Setelah disetujui, dilakukan tindakan karantina dan pengujian mutu.
4. **Tempat Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan wajib melalui pelabuhan laut tertentu, seluruh pelabuhan udara internasional, dan pos pemeriksaan lintas batas yang telah ditentukan.
5. **Pemasukan Hasil Perikanan sebagai Barang Bawaan**: Diizinkan tanpa Izin Pemasukan jika tidak lebih dari 25 kg atau bernilai maksimal Rp1.500.000,00.
6. **Pemasukan Kembali Hasil Perikanan**: Pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap hasil perikanan yang ditolak oleh negara tujuan ekspor.
7. **Pelaporan**: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan setiap 2 bulan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan.