Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 74/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 74/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1532), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1629).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan dan Tata Cara Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan harus dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau API-U, atau perwakilan negara sahabat. Hasil perikanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, pelabelan, dan tidak berasal dari kegiatan perikanan ilegal. Importir wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal. 2. **Peruntukan Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan oleh importir dengan API-P digunakan untuk bahan baku UPI, industri pengalengan, pemindangan, fortifikasi makanan, umpan, konsumsi hotel/restoran, dan pasar modern. Importir dengan API-U dapat menggunakan untuk pemindangan, fortifikasi makanan, umpan, konsumsi hotel/restoran, dan pasar modern. Perwakilan negara sahabat hanya untuk konsumsi internal, pameran, atau promosi. 3. **Pemeriksaan Hasil Perikanan**: Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina untuk kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran. Setelah disetujui, dilakukan tindakan karantina dan pengujian mutu. 4. **Tempat Pemasukan Hasil Perikanan**: Pemasukan wajib melalui pelabuhan laut tertentu, seluruh pelabuhan udara internasional, dan pos pemeriksaan lintas batas yang telah ditentukan. 5. **Pemasukan Hasil Perikanan sebagai Barang Bawaan**: Diizinkan tanpa Izin Pemasukan jika tidak lebih dari 25 kg atau bernilai maksimal Rp1.500.000,00. 6. **Pemasukan Kembali Hasil Perikanan**: Pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap hasil perikanan yang ditolak oleh negara tujuan ekspor. 7. **Pelaporan**: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan setiap 2 bulan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan.

1. Importir yang telah memiliki API-P atau API-U atau negara sahabat yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2015. 2. Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan berakhir. 3. Kewajiban melampirkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan terhadap setiap Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang akan diekspor kembali ke selain negara Uni Eropa dan/atau diedarkan di dalam negeri, mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Setiap Importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan penggunaan Hasil Perikanan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. 2. Setiap Importir yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan, dan/atau pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. 3. Izin Pemasukan Hasil Perikanan dapat dicabut secara langsung dalam hal: * terbukti melakukan tindak pidana bidang karantina dan/atau tindak pidana perikanan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; * tidak melakukan pengiriman kembali ke negara asal dalam waktu 3 (tiga) hari; * Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.