Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi manusia dan melindungi kelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi usaha perikanan dalam negeri dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku pengolahan ikan. Ketentuan substansial meliputi persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, pemeriksaan hasil perikanan, tempat pemasukan, pemasukan sebagai barang bawaan, dan pemasukan kembali hasil perikanan. Pemasukan hasil perikanan harus dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau API-U, atau perwakilan negara sahabat. Hasil perikanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, dan pelabelan. Importir wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal. Dinas provinsi memberikan surat rekomendasi dengan memperhatikan ketersediaan pasokan ikan dan kapasitas produksi UPI. Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Karantina. Tempat pemasukan ditetapkan melalui pelabuhan laut, udara, dan pos lintas batas. Terdapat ketentuan khusus untuk pemasukan sebagai barang bawaan dan pemasukan kembali hasil perikanan. Importir wajib melaporkan realisasi pemasukan secara berkala.

1. Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia. 2. Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan berakhir.

1. Setiap importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan penggunaan hasil perikanan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. 2. Setiap importir yang tidak melaporkan realisasi pemasukan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan, dan pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.