Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi manusia dan melindungi kelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi usaha perikanan dalam negeri dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku pengolahan ikan.
Ketentuan substansial meliputi persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, pemeriksaan hasil perikanan, tempat pemasukan, pemasukan sebagai barang bawaan, dan pemasukan kembali hasil perikanan. Pemasukan hasil perikanan harus dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau API-U, atau perwakilan negara sahabat. Hasil perikanan wajib memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, dan pelabelan. Importir wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal. Dinas provinsi memberikan surat rekomendasi dengan memperhatikan ketersediaan pasokan ikan dan kapasitas produksi UPI. Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Karantina. Tempat pemasukan ditetapkan melalui pelabuhan laut, udara, dan pos lintas batas. Terdapat ketentuan khusus untuk pemasukan sebagai barang bawaan dan pemasukan kembali hasil perikanan. Importir wajib melaporkan realisasi pemasukan secara berkala.