di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 20/2015 · Permenkumham No. 20 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan lainnya, serta untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses pengharmonisasian yang melibatkan beberapa tahapan, termasuk permohonan, pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, dan penyampaian hasil. Pengharmonisasian dilakukan terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta dapat melibatkan peneliti dan tenaga ahli. Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung yang lengkap, dan analisis dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan hukum nasional dan teknik penyusunan yang tepat.