Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 7/2026 · Peraturan Instansi Lain No. 7 Tahun 2026 · Peraturan Instansi Lain Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1715); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1134). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini menetapkan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi (RPermenteri/Badan/Lembaga/Komisi). Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan rancangan peraturan tersebut dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan lainnya, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, demi tercapainya kesepakatan substansi. Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu permohonan, pemeriksaan administratif, rapat pengharmonisasian, pembubuhan paraf persetujuan, dan penyampaian hasil. Untuk RUU, RPP, dan RPerpres, permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti Naskah Akademik (untuk RUU tertentu), surat keputusan pembentukan panitia, dan daftar Prolegnas/Progsun PP/Progsun Perpres. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Rapat pengharmonisasian, yang dapat meliputi rapat persiapan, pleno, dan tim kecil, bertujuan memperoleh kesepakatan substansi dan teknik penyusunan, dengan mengikutsertakan pemrakarsa, kementerian/lembaga terkait, dan perancang peraturan perundang-undangan. Hasil rapat dituangkan dalam tanggapan tertulis dan paraf persetujuan elektronik. Penyampaian hasil berupa Surat Selesai Pengharmonisasian atau surat pengembalian jika terdapat ketidaksesuaian. Untuk RPermenteri/Badan/Lembaga/Komisi, proses serupa berlaku dengan penyesuaian dokumen persyaratan dan tahapan rapat. Peraturan ini juga mengadopsi sistem pengharmonisasian berbasis elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi, yang menyediakan data dan informasi proses, serta mengatur pelaksanaan secara nonelektronik jika terjadi gangguan teknis.

1. Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi, yang telah diajukan permohonan Pengharmonisasian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan Pengharmonisasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

(-)