Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 7/2015 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:18 September 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan18 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung penataan organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan yang sesuai dengan struktur organisasi yang baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan kelas jabatan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, serta kewenangan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menetapkan rincian kelas jabatan bagi masing-masing pelaksana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa kelas jabatan mulai berlaku sejak pegawai diangkat dan diambil sumpahnya dalam jabatan yang ditetapkan.

(-)

(-)