di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan RTR KSN oleh Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Prosedur penyusunan RTR KSN secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.