Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan RTR KSN oleh Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Prosedur penyusunan RTR KSN secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan RTRKSN yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)