Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 10/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan RTR yang mempertimbangkan penataan ruang wilayah darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTR. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewadahi pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Peraturan ini juga mempertimbangkan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTR, serta merupakan operasionalisasi RTRWN melalui penyusunan dan Peninjauan Kembali RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, dan RDTR ΚΡΝ. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan penetapan RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN, termasuk tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan konsepsi, penyusunan rancangan peraturan presiden, dan penetapan peraturan presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan Peninjauan Kembali dan revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN.

(-)

Arahan sanksi dalam RTR Pulau/Kepulauan memuat arahan ketentuan sanksi, terutama sanksi administratif, yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah. Arahan sanksi dalam RTR KSN memuat arahan ketentuan sanksi, terutama sanksi administratif, yang diatur lebih lanjut melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.