Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: UU 3/2000 · UU No. 3 Tahun 2000 · UU Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1999Tanggal Penetapan:26 April 2000
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1999
Tanggal Penetapan26 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1999/2000 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada ketentuan pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri, dengan rincian jumlah yang telah ditentukan. Belanja negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, dengan alokasi dana yang spesifik untuk berbagai sektor seperti industri, pertanian, dan pendidikan. Undang-undang ini juga mengatur tentang sisa kredit anggaran proyek yang dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dan penggunaan sisa anggaran lebih untuk membiayai anggaran belanja negara di masa mendatang.

1. Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000.

(-)