Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1999/2000 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada ketentuan pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri, dengan rincian jumlah yang telah ditentukan. Belanja negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, dengan alokasi dana yang spesifik untuk berbagai sektor seperti industri, pertanian, dan pendidikan. Undang-undang ini juga mengatur tentang sisa kredit anggaran proyek yang dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dan penggunaan sisa anggaran lebih untuk membiayai anggaran belanja negara di masa mendatang.