Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: UU 7/1999 · UU No. 7 Tahun 1999 · UU Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1999Tanggal Penetapan:29 Maret 1999
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1999
Tanggal Penetapan29 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1999/2000. APBN disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis sebagai pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998. APBN ini merupakan rencana kerja tahunan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya, dengan fokus pada upaya mengatasi krisis ekonomi.

Pendapatan Negara:

  • Total pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00, terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri (Rp 142.203.800.000.000,00) dan Penerimaan Luar Negeri (Rp 77.400.000.000.000,00).
  • Penerimaan Dalam Negeri meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, serta penerimaan negara bukan pajak.
  • Penerimaan Luar Negeri meliputi pinjaman program dan pinjaman proyek.

Belanja Negara:

  • Total belanja negara direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00, terdiri dari Pengeluaran Rutin (Rp 137.155.500.000.000,00) dan Pengeluaran Pembangunan (Rp 82.448.300.000.000,00).
  • Pengeluaran Rutin mencakup pengeluaran untuk tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta kewajiban atas hutang dalam dan luar negeri.
  • Pengeluaran Pembangunan mencakup pengeluaran untuk proyek-proyek pembangunan.
  • Rincian pengeluaran rutin dan pembangunan dibagi menurut sektor, seperti industri, pertanian, pengairan, dan lain-lain.

Rincian lebih lanjut mengenai program dan kegiatan serta proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemerintah wajib membuat laporan semester I mengenai realisasi pendapatan dan pengeluaran, perkembangan moneter dan perkreditan, serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri, yang kemudian dibahas bersama DPR. Penyesuaian APBN dapat dilakukan berdasarkan perkembangan keadaan, yang juga dibahas bersama DPR.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.

(-)