di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang (RTRWK) bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara efektif, efisien, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan antarsektor, kawasan, dan pelaku pemanfaatan ruang.
RTRWK ini berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi, serta sebagai acuan pembangunan di tingkat kota. Kedudukannya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan tata ruang kota, penyelaras kebijakan pemanfaatan ruang, dasar pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan kawasan, dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Pangkalpinang.
Sasaran RTRWK meliputi penataan sistem pusat pelayanan perkotaan, ruang terbuka hijau, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan utilitas, kawasan lindung, dan kawasan budidaya. Strategi pengembangan wilayah kota mencakup strategi pengembangan struktur wilayah, pengelolaan kawasan lindung, dan pengelolaan kawasan budidaya.
Substansi rencana meliputi kebijakan perencanaan tata ruang, kebijakan pemanfaatan ruang, dan kebijakan pengendalian ruang. Rencana struktur pemanfaatan ruang meliputi rencana pengembangan dan distribusi penduduk, sistem pusat pelayanan perkotaan, ruang terbuka hijau, sistem jaringan transportasi, dan sistem jaringan utilitas. Rencana pola pemanfaatan ruang meliputi rencana pola tata ruang kawasan budidaya perkotaan dan kawasan lindung.
Kawasan budidaya perkotaan terdiri atas perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, perkantoran dan jasa, terminal, wisata dan taman rekreasi, pertanian dan perkebunan, tempat pemakaman umum, dan tempat pembuangan sampah. Kawasan lindung terdiri dari kawasan perlindungan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/kolong, perlindungan kawasan sekitar waduk dan mata air, perlindungan kawasan pantai berhutan bakau, perlindungan kawasan hutan kota, perlindungan terumbu karang, perlindungan kawasan hijau, kawasan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana.