Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1996 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota sebagian Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Tahun 1996 – 2006 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1999 Nomor 5 Seri D). 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Rencana Detil Tata Ruang Bagian Pusat Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang Tahun 1997–2007 (Lembaran daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1999 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang (RTRWK) bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara efektif, efisien, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan antarsektor, kawasan, dan pelaku pemanfaatan ruang.

RTRWK ini berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi, serta sebagai acuan pembangunan di tingkat kota. Kedudukannya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan tata ruang kota, penyelaras kebijakan pemanfaatan ruang, dasar pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan kawasan, dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Pangkalpinang.

Sasaran RTRWK meliputi penataan sistem pusat pelayanan perkotaan, ruang terbuka hijau, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan utilitas, kawasan lindung, dan kawasan budidaya. Strategi pengembangan wilayah kota mencakup strategi pengembangan struktur wilayah, pengelolaan kawasan lindung, dan pengelolaan kawasan budidaya.

Substansi rencana meliputi kebijakan perencanaan tata ruang, kebijakan pemanfaatan ruang, dan kebijakan pengendalian ruang. Rencana struktur pemanfaatan ruang meliputi rencana pengembangan dan distribusi penduduk, sistem pusat pelayanan perkotaan, ruang terbuka hijau, sistem jaringan transportasi, dan sistem jaringan utilitas. Rencana pola pemanfaatan ruang meliputi rencana pola tata ruang kawasan budidaya perkotaan dan kawasan lindung.

Kawasan budidaya perkotaan terdiri atas perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, perkantoran dan jasa, terminal, wisata dan taman rekreasi, pertanian dan perkebunan, tempat pemakaman umum, dan tempat pembuangan sampah. Kawasan lindung terdiri dari kawasan perlindungan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/kolong, perlindungan kawasan sekitar waduk dan mata air, perlindungan kawasan pantai berhutan bakau, perlindungan kawasan hutan kota, perlindungan terumbu karang, perlindungan kawasan hijau, kawasan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana detail tata ruang kawasan, rencana teknik ruang di Kota Pangkalpinang, dan rencana-rencana sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di Kota Pangkalpinang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan secara terbatas sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 3. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau mengakibatkan konversi kawasan berfungsi lindung, maka penataan dan pengendalian kawasan budidaya tersebut dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dikendalikan secara ketat dan atau dicegah perkembangannya. 5. Apabila terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, maka kegiatan tersebut harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan lokasi yang ditetapkan dalam Bab V Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.