Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 2012
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 04, Seri E Nomor 02)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang untuk periode 2011-2030. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata skala regional, serta kota industri skala internasional dengan konsep *water front city* yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan pusat kegiatan fungsional, peningkatan fungsi kota sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata regional, pengembangan kawasan peruntukan industri berskala internasional yang berwawasan lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana perkotaan, dan penataan kawasan perairan untuk mendukung konsep *water front city*. Strategi yang digunakan mencakup peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan ekonomi yang berdaya saing, peningkatan kualitas pusat pariwisata, penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi, pengembangan industri yang berdaya saing, dan pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terpadu. Rencana struktur ruang wilayah kota terdiri dari sistem pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri dari kawasan lindung (ruang terbuka hijau, ruang cagar budaya, dan kawasan rawan banjir) dan kawasan budi daya (perumahan, perdagangan, industri, pariwisata, dan lainnya).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan: * Yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. * Yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: * Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Arahan sanksi terdiri atas sanksi administratif dan sanksi pidana. 2. Ketentuan mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.