Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan mengenai metode omnibus dalam penyusunan Rancangan Perda, yang harus ditetapkan dalam Propemperda. Metode omnibus mencakup materi muatan baru, perubahan materi muatan terkait, dan/atau pencabutan peraturan yang digabungkan ke dalam satu peraturan. Materi muatan yang diatur dengan metode omnibus hanya dapat diubah atau dicabut dengan mengubah atau mencabut peraturan tersebut.
Selain itu, Peraturan Daerah ini memungkinkan pembentukan Produk Hukum Daerah secara elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Produk Hukum Daerah yang dibentuk dan ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang dibentuk secara konvensional. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan lainnya mencakup penguatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah, baik secara daring maupun luring. Masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berhak memberikan masukan. Bupati juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, yang didelegasikan kepada PD yang membidangi hukum. Setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, jabatan fungsional lainnya, analis legislatif, dan tenaga ahli.