Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 9/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juli 2023
Dokumentasi & Informasi HukumHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juli 2023
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan mengenai metode omnibus dalam penyusunan Rancangan Perda, yang harus ditetapkan dalam Propemperda. Metode omnibus mencakup materi muatan baru, perubahan materi muatan terkait, dan/atau pencabutan peraturan yang digabungkan ke dalam satu peraturan. Materi muatan yang diatur dengan metode omnibus hanya dapat diubah atau dicabut dengan mengubah atau mencabut peraturan tersebut. Selain itu, Peraturan Daerah ini memungkinkan pembentukan Produk Hukum Daerah secara elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Produk Hukum Daerah yang dibentuk dan ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang dibentuk secara konvensional. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan lainnya mencakup penguatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah, baik secara daring maupun luring. Masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berhak memberikan masukan. Bupati juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, yang didelegasikan kepada PD yang membidangi hukum. Setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, jabatan fungsional lainnya, analis legislatif, dan tenaga ahli.

(-)

(-)