Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Hukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2013 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan mewujudkan tertib hukum dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Produk hukum daerah yang diatur meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD, serta penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah yang sedang berjalan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)