Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan mewujudkan tertib hukum dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Produk hukum daerah yang diatur meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD, serta penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan.