Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali sumber pendapatan asli daerah, dan mempercepat pencapaian sasaran Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa bidang usaha yang sebelumnya ada di Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, perubahan beberapa bidang usaha lainnya, serta penambahan bidang-bidang usaha baru. Bidang usaha yang dihapus adalah bidang kebersihan, bidang pengelolaan limbah/sanitasi, dan bidang rumah potong hewan. Bidang transportasi massal diubah menjadi bidang transportasi, bidang penyeberangan diubah menjadi bidang penyeberangan, jalan dan jembatan, dan bidang perdagangan umum dan farmasi dipisahkan menjadi bidang perdagangan umum dan bidang farmasi.

Penambahan bidang usaha baru meliputi bidang perkebunan, bidang perikanan, bidang telekomunikasi, bidang pembangunan, pengelolaan, pengembangan taman kota dan kawasan hijau, bidang pertanian, bidang peternakan, bidang pariwisata, dan bidang perindustrian. Dengan perubahan ini, diharapkan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas dapat memaksimalkan kinerjanya sejalan dengan perkembangan unit-unit usaha yang potensial untuk dikembangkan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian visi Kapuas Hulu HEBAT.

(-)

(-)