Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan ini menambahkan dua bidang usaha baru pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, yaitu bidang perhotelan dan bidang perdagangan umum dan farmasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan bisnis yang lebih kompetitif, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penambahan bidang usaha ini didasarkan pada potensi pengembangan bidang perhotelan dan farmasi yang telah teramati di lapangan. Bidang perhotelan menunjukkan perkembangan omzet yang baik, sementara bidang farmasi telah menjalin kerjasama dengan RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau dalam pelayanan obat BPJS.

(-)

(-)