Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan

Juga dikenal sebagai: PP 30/1994 · PP No. 30 Tahun 1994 · PP Nomor 30 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1994Tanggal Penetapan:14 Oktober 1994
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1994
Tanggal Penetapan14 Oktober 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan penangkalan terhadap setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan keamanan negara dan masyarakat serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam menetapkan keputusan pencegahan dan penangkalan, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan dan penangkalan orang asing dan Warga Negara Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi keputusan pencegahan dan penangkalan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

1. Pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan telah habis masa berlakunya. 2. Pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)