di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan
Juga dikenal sebagai: PP 30/1994 · PP No. 30 Tahun 1994 · PP Nomor 30 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan keamanan negara dan masyarakat serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam menetapkan keputusan pencegahan dan penangkalan, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan dan penangkalan orang asing dan Warga Negara Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi keputusan pencegahan dan penangkalan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.