Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro

Juga dikenal sebagai: PP 36/1990 · PP No. 36 Tahun 1990 · PP Nomor 36 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1990Tanggal Penetapan:24 Juli 1990
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Seluruh Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1990
Tanggal Penetapan24 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi, guna meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan. Penjualan dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Setelah penjualan, PERUM Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar. Seluruh hasil penjualan disetorkan ke kas Negara, dan biaya penjualan menjadi tanggung jawab pembeli. Hak dan kewajiban serta karyawan PERUM beralih ke pembeli.

1. Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara disetorkan kepada kas Negara. 2. Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan menjadi beban pembeli. 3. Hak dan kewajiban serta seluruh karyawan beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

(-)