di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro
Juga dikenal sebagai: PP 59/1971 · PP No. 59 Tahun 1971 · PP Nomor 59 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PERUM) guna mengelola Proyek Pengeringan Tembakau Bojonegoro yang telah selesai dibangun. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, serta meningkatkan pendapatan nasional.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha pengeringan tembakau dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Presiden. Perusahaan bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri dan Presiden. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan dan hasil usaha kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.