Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kehadiran Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2025 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Maret 2025
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKehadiran Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku20 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini mengatur ketentuan kehadiran kerja pegawai, termasuk hari kerja, jam kerja, dan cuti. Hari kerja ditetapkan selama lima hari dalam seminggu, dengan pengecualian pada hari libur nasional dan cuti bersama. Jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 dengan durasi 7 jam 30 menit, sementara selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 dengan durasi 6 jam 30 menit. Pegawai wajib mencatat kehadiran secara elektronik, kecuali pejabat tertentu. Fleksibilitas kehadiran dapat diberikan sesuai arahan pimpinan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemotongan tunjangan kinerja.

(-)

1. Pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.