Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2015 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaHari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku15 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menegakkan disiplin, meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai, serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya adalah untuk mengatur hari dan jam kerja pegawai di kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan hari kerja dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Jam kerja dibagi menjadi jam kerja reguler dan jam kerja bulan Ramadhan. Jam kerja reguler adalah 37,5 jam per minggu, dengan toleransi keterlambatan hingga 60 menit yang harus diganti pada hari yang sama. Pencatatan kehadiran dilakukan secara elektronik menggunakan mesin finger print, dengan pengecualian untuk keadaan tertentu. Pegawai yang melanggar jam kerja dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Peraturan ini juga mengatur pemotongan tunjangan kinerja terkait cuti dan hukuman disiplin.

1. Hukuman Disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat Hukuman Disiplin sebelum berlakunya Peraturan ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan ini dan saat berlakunya Peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan sesuai ketentuan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap jam kerja dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan secara kumulatif dalam satu bulan paling banyak sebesar 100%. 3. Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin.