Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.02/2015 · PMK No. 87/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) guna meningkatkan akuntabilitas. BA 999.08 mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Penggunaan anggaran ini dilakukan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait kepada Menteri Keuangan. Usulan harus disertai dengan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Belanja. Menteri Keuangan berwenang menetapkan penggunaan anggaran ini dalam tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)