Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.02/2016 · PMK No. 70/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengajuan usul penggunaan anggaran tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015, termasuk definisi dan prosedur terkait penggunaan anggaran BA 999.08. Usulan penggunaan anggaran harus disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan. Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi dan kebenaran dokumen usulan kegiatan. Kuasa pengguna anggaran BUN bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08.

(-)

(-)