Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2025 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2025Tanggal Penetapan:12 Juni 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Juni 2025
Tanggal Penetapan12 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya Pasal 1 mengenai definisi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Menteri, Pasal 3 mengenai kedudukan Pengawas JPH, Pasal 7 mengenai tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pasal 8 mengenai penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pasal 10 mengenai persyaratan pengangkatan pertama, Pasal 11 mengenai persyaratan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, Pasal 12 mengenai persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing), Pasal 13 mengenai promosi, Pasal 16 mengenai pengelolaan kinerja Pengawas JPH, Pasal 17 mengenai standar kompetensi, Pasal 19 mengenai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH, dan Pasal 21 mengenai batas waktu pengangkatan melalui penyesuaian.

Peraturan ini mengatur perubahan terkait persyaratan, tugas, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, termasuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan organisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

(-)