di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2023 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal yang memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan JPH, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.