Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 11/2017 · Perka BKN No. 11 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:13 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan13 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1381) sepanjang mengatur mengenai daftar kode cabang utama atau kantor cabang wilayah PT TASPEN (Persero).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menetapkan keputusan penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok pensiunan hakim dan janda/dudanya, serta orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016. Format nomor keputusan ini meliputi penyesuaian pensiun pokok hakim, pensiunan janda/duda hakim, dan orang tua dari hakim yang tewas, serta penetapan kembali pensiun pokok untuk kategori yang sama. Setiap format nomor keputusan terdiri dari kode yang menunjukkan nomor urut keputusan, jenis keputusan (KEP), kode kantor bayar PT TASPEN (Persero), kode hakim (HK), kategori pensiunan (A, B, atau C), dan tahun penetapan keputusan (17). Daftar kode kantor cabang utama/kantor cabang wilayah pembayaran PT TASPEN (Persero) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)