Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 35/2015 · Perka BKN No. 35 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaFormat Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta orang tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015. Format nomor keputusan ini dibedakan berdasarkan jenis pensiun (PNS, janda/duda, orang tua), jenis tindakan (penyesuaian atau penetapan kembali), dan kantor bayar (PT. Taspen atau PT. Asabri). Peraturan ini juga mencantumkan daftar kode kantor cabang utama/kantor cabang wilayah pembayaran PT. Taspen (Persero)/PT. Asabri (Persero) sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)