Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2024 · Keppres No. 13 Tahun 2024 · Keppres Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2024Tanggal Penetapan:25 Maret 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar NegeriKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2024
Tanggal Penetapan25 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024 dengan menyesuaikan kembali susunan panitia. Perubahan ini mencakup penunjukan Pj. Gubernur Bali sebagai Wakil Ketua Harian dan penyesuaian struktur penanggung jawab bidang-bidang seperti Program dan Sesi, Pendanaan, Logistik, Acara, Fair and Expo, Registrasi, Website, dan Sistem Informasi, Keamanan dan Kesehatan, serta Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi. Setiap bidang memiliki ketua, wakil ketua, dan anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tugas-tugas masing-masing bidang juga diatur untuk memastikan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan World Water Forum ke-10.

(-)

(-)