Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2021 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Desember 2021
Tanggal Penetapan20 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jabatan fungsional pada rumpun akuntan dan anggaran. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan peran berbagai pejabat terkait pengelolaan anggaran, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pejabat perbendaharaan harus memiliki sertifikat kompetensi. Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai, pelaksana yang memiliki tugas dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran dapat ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Menteri dan Kepala Satuan Kerja dalam penunjukan pejabat perbendaharaan.

1. Pegawai aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai PPK dan PPSPM sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah sebagai PPK dan PPSPM berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f harus memiliki sertifikat kompetensi dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

(-)