Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2020 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini mencakup pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan Menteri Agama sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara. 2. Penetapan Kepala Satuan Kerja (Satker) sebagai KPA secara ex-officio, dengan tugas dan wewenang menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta menyusun laporan keuangan. 3. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPK, termasuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, membuat perjanjian/kontrak, dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 4. Pengaturan mengenai tugas dan wewenang PPSPM, termasuk menguji kebenaran tagihan, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA. 5. Pengaturan mengenai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, termasuk tugas-tugas mereka dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dan uang untuk keperluan belanja negara.

(-)

(-)