Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2026 · PERPRES No. 7 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2026Tanggal Penetapan:9 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPendidikanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 2026
Tanggal Penetapan09 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka penguatan pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, serta penataan fungsi pendidikan tinggi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kini memiliki fungsi tambahan dalam perumusan kebijakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta kemitraan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan industri. Sementara itu, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi diberikan mandat baru untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta melaksanakan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan menteri yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah terkait perumusan kebijakan pengembangan talenta guru dan penyelenggaraan pendidikan profesi guru.

(-)

(-)