di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2026 · PERPRES No. 7 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka penguatan pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, serta penataan fungsi pendidikan tinggi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kini memiliki fungsi tambahan dalam perumusan kebijakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta kemitraan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan industri. Sementara itu, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi diberikan mandat baru untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta melaksanakan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika.
Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan menteri yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah terkait perumusan kebijakan pengembangan talenta guru dan penyelenggaraan pendidikan profesi guru.