Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 189/2024 · PERPRES No. 189 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 189 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di perguruan tinggi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021. 3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)