Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 · Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2007Tanggal Penetapan:20 September 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 September 2007
Tanggal Penetapan20 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pemberian izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jasa internet teleponi untuk keperluan publik kepada pemenang seleksi pelaksana penyedia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz dan pengembangan akses serta layanan di wilayah blok WPUT yang dimenangkan. Pelaksana penyedia diwajibkan menggunakan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk produksi dalam negeri dan alat telekomunikasi dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 20%.

(-)

(-)