Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah peran strategis telekomunikasi dalam perekonomian, pertahanan, keamanan, dan pendidikan, serta belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. Tujuannya adalah untuk menyediakan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah-wilayah tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk dikenakan KPU melalui Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) sebagai PNBP.
2. Pengelolaan KKPU oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) untuk membiayai penyediaan akses telekomunikasi.
3. Penyediaan KPU berupa layanan teleponi dasar yang dapat dikembangkan menjadi layanan multimedia dan berbasis informasi.
4. Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
5. Pelaksanaan penyediaan KPU di WPUT oleh pelaksana penyedia melalui seleksi (pelelangan umum) yang diselenggarakan oleh BTIP.
6. Parameter penilaian lelang meliputi biaya, operasional, tarif, interkoneksi, jenis layanan, dan penggunaan produk dalam negeri.
7. Kontrak penyediaan KPU bersifat *multiyears*, terdiri dari kontrak induk (5 tahun) dan kontrak anak (tahunan) untuk penugasan dan evaluasi kinerja.
8. Persyaratan teknis bagi pelaksana penyedia, termasuk penyediaan jaringan untuk teleponi dasar, interkoneksi, dan penggunaan perangkat bersertifikat.
9. Hak pelaksana penyedia untuk mendapatkan akses interkoneksi, uang muka, biaya sewa, dan pendapatan dari layanan KPU.
10. Kewajiban pelaksana penyedia untuk membangun, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan akses dan layanan KPU, serta memberlakukan tarif maksimal yang ditetapkan.