Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2007Tanggal Penetapan:13 April 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 April 2007
Tanggal Penetapan13 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah peran strategis telekomunikasi dalam perekonomian, pertahanan, keamanan, dan pendidikan, serta belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. Tujuannya adalah untuk menyediakan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah-wilayah tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk dikenakan KPU melalui Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) sebagai PNBP. 2. Pengelolaan KKPU oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) untuk membiayai penyediaan akses telekomunikasi. 3. Penyediaan KPU berupa layanan teleponi dasar yang dapat dikembangkan menjadi layanan multimedia dan berbasis informasi. 4. Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. 5. Pelaksanaan penyediaan KPU di WPUT oleh pelaksana penyedia melalui seleksi (pelelangan umum) yang diselenggarakan oleh BTIP. 6. Parameter penilaian lelang meliputi biaya, operasional, tarif, interkoneksi, jenis layanan, dan penggunaan produk dalam negeri. 7. Kontrak penyediaan KPU bersifat *multiyears*, terdiri dari kontrak induk (5 tahun) dan kontrak anak (tahunan) untuk penugasan dan evaluasi kinerja. 8. Persyaratan teknis bagi pelaksana penyedia, termasuk penyediaan jaringan untuk teleponi dasar, interkoneksi, dan penggunaan perangkat bersertifikat. 9. Hak pelaksana penyedia untuk mendapatkan akses interkoneksi, uang muka, biaya sewa, dan pendapatan dari layanan KPU. 10. Kewajiban pelaksana penyedia untuk membangun, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan akses dan layanan KPU, serta memberlakukan tarif maksimal yang ditetapkan.

(-)

1. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang tidak memberikan akses interkoneksi dikenakan sanksi denda. 2. Pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan perjanjian diberikan sanksi yang diatur dalam kontrak induk.