Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1970 tentang Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1970 · Keppres No. 5 Tahun 1970 · Keppres Nomor 5 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1970Tanggal Penetapan:19 Januari 1970
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1970
Tanggal Penetapan19 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1970 ini bertujuan untuk membentuk Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut. Staf Pelaksana ini merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Indonesia dan bertanggung jawab atas persiapan, penyelenggaraan, dan pengawasan pemilihan umum di Irian Barat. Struktur organisasi Staf Pelaksana terdiri dari Biro Penyelenggaraan dan Biro Administrasi, masing-masing dengan tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Kepala Staf Pelaksana diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Panitia Pemilihan Indonesia, dan personel diambil dari pegawai negeri. Staf Pelaksana bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan badan-badan terkait lainnya.

(-)

(-)