Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1972 · Keppres No. 10 Tahun 1972 · Keppres Nomor 10 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1972Tanggal Penetapan:23 Februari 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1972
Tanggal Penetapan23 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 2. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1970 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1972 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat, yang telah menyelesaikan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971. Pembubaran ini dilakukan karena tugas yang diemban oleh kedua badan tersebut telah selesai. Segala persoalan administratif yang belum terselesaikan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 1971 akan ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 23 Februari 1972.

1. Segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 1971 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)