Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 1998, Nomor 4 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film sebesar 10%, diskotik 45%, dan pagelaran kesenian modern 15%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

1. Terhadap objek pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar oleh wajib pajak, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 1998, Nomor 4 Seri A).

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.