di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film sebesar 10%, diskotik 45%, dan pagelaran kesenian modern 15%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.