Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pajak hiburan untuk golf tidak memiliki kekuatan mengikat karena golf dikategorikan sebagai olahraga, bukan hiburan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan objek pajak hiburan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan golf sebagai objek pajak hiburan. Secara spesifik, Pasal 3 ayat (2) huruf h yang mengatur tentang objek pajak "golf" dihapus. Selain itu, ketentuan Pasal 6 huruf h yang juga mengatur tentang objek pajak "golf" juga dihapus. Panti pijat yang sebelumnya berada di huruf f dipindahkan ke huruf j pada pasal 3 ayat 2.

(-)

(-)