Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (Balai Besar Pengujian). Balai Besar Pengujian adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi. Balai Besar Pengujian bertugas melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

Fungsi Balai Besar Pengujian meliputi:

  1. Penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
  3. Pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
  4. Pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC) dan kalibrasi;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.

Susunan organisasi Balai Besar Pengujian terdiri dari:

  1. Bidang Pelayanan;
  2. Bidang Sarana Teknik;
  3. Bagian Tata Usaha;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan Balai Besar Pengujian, tata kerja, dan lokasi Balai Besar Pengujian yang berada di Bekasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

(-)