Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan perubahan yang terjadi di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Balai Besar Pengujian bertugas melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi dan berfungsi dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pelayanan administrasi, analisa evaluasi sistem mutu, serta pengujian dan pemeliharaan perangkat telekomunikasi. Struktur organisasi Balai Besar Pengujian terdiri dari Bidang Pelayanan, Bidang Sarana Teknik, Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama Balai Besar Pengujian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)