Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Fungsi Museum Tanah dan Pertanian meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan koleksi museum (pengumpulan, pengadaan, pencatatan, penyajian, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyelamatan), layanan edukasi koleksi museum, kemitraan dan promosi museum, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Struktur organisasi Museum Tanah dan Pertanian terdiri atas Kepala Museum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Museum bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Jabatan fungsional ditetapkan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Museum harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis. Lokasi Museum Tanah dan Pertanian berada di Kota Bogor.