Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/2023 · Permentan No. 16 Tahun 2023 · Permentan Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1762).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Fungsi Museum Tanah dan Pertanian meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan koleksi museum (pengumpulan, pengadaan, pencatatan, penyajian, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyelamatan), layanan edukasi koleksi museum, kemitraan dan promosi museum, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Struktur organisasi Museum Tanah dan Pertanian terdiri atas Kepala Museum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Museum bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Jabatan fungsional ditetapkan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Museum harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis. Lokasi Museum Tanah dan Pertanian berada di Kota Bogor.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Museum Tanah dan Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1762), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)