Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 48/2020 · Permentan No. 48 Tahun 2020 · Permentan Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1308).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian. Museum ini bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. Tugas utama museum adalah melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian, yang mencakup pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, dan peminjaman koleksi museum; penyimpanan dan pemeliharaan koleksi; pengamanan museum; pengkajian koleksi, tata kelola, pengunjung, dan program museum; pemanfaatan museum; serta urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, kearsipan, dan kerumahtanggaan. Struktur organisasi museum terdiri atas Kepala Museum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Museum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian secara berkala. UPT harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan bertanggung jawab memimpin serta mengoordinasikan bawahan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Museum Tanah dan Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)