Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian. Museum ini bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. Tugas utama museum adalah melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian, yang mencakup pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, dan peminjaman koleksi museum; penyimpanan dan pemeliharaan koleksi; pengamanan museum; pengkajian koleksi, tata kelola, pengunjung, dan program museum; pemanfaatan museum; serta urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, kearsipan, dan kerumahtanggaan. Struktur organisasi museum terdiri atas Kepala Museum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Museum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian secara berkala. UPT harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan bertanggung jawab memimpin serta mengoordinasikan bawahan.