Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Lembaga Produktivitas Nasional dengan dinamika perubahan lingkungan strategis guna meningkatkan produktivitas nasional lintas sektor dan daerah. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas. Tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan peningkatan produktivitas dan daya saing nasional. Fungsi lembaga ini meliputi pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, alat dan metode peningkatan produktivitas, serta pengembangan kapasitas dan kerja sama nasional maupun internasional. Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Kerja, dengan Dewan Pengarah menetapkan kebijakan dan program kerja, serta Tim Kerja melaksanakan program tersebut.