Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2005 · PERPRES No. 50 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaLembaga Produktivitas Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pusat Produktivitas Nasional

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan produktivitas nasional dan daya saing. Lembaga Produktivitas Nasional, sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas. Fungsi lembaga ini meliputi pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, sistem dan teknologi produktivitas, serta kerja sama internasional. Keanggotaan lembaga ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen dan kementerian terkait. Lembaga ini juga dapat membentuk kelompok kerja dan bekerja sama dengan perguruan tinggi serta lembaga lain jika diperlukan. Pembiayaan lembaga ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

(-)