Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan produktivitas nasional dan daya saing. Lembaga Produktivitas Nasional, sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas. Fungsi lembaga ini meliputi pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, sistem dan teknologi produktivitas, serta kerja sama internasional. Keanggotaan lembaga ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen dan kementerian terkait. Lembaga ini juga dapat membentuk kelompok kerja dan bekerja sama dengan perguruan tinggi serta lembaga lain jika diperlukan. Pembiayaan lembaga ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.