Peraturan ini menetapkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas dan etika Aparatur Sipil Negara. Pengaturan ini mencakup mekanisme pelaporan melalui whistleblowing system (WBS), hak dan kewajiban pelapor, serta peran Inspektorat sebagai unit pengelola pelaporan. Ditegaskan pula prinsip-prinsip dasar penanganan pelaporan seperti kerahasiaan, perlindungan, kemudahan, independensi, dan fokus pada substansi. Mekanisme tindak lanjut pelaporan meliputi penerimaan berkas, penelaahan, audit dengan tujuan tertentu, pengiriman laporan, dan pemberian surat jawaban kepada pelapor. Perlindungan diberikan kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya, termasuk bantuan hukum bagi pelapor yang berstatus pegawai, kecuali jika terbukti terlibat dalam pelanggaran. Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor yang berjasa. Lampiran peraturan ini berisi petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci mengenai mekanisme penanganan pelaporan.