Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Juga dikenal sebagai: Permenko Infra 2/2026 · Permenko Infra No. 2 Tahun 2026 · Permenko Infra Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2026Tanggal Penetapan:26 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
TemaTata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tanggal Berlaku05 Februari 2026
Tanggal Penetapan26 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 524).

Peraturan ini menetapkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas dan etika Aparatur Sipil Negara. Pengaturan ini mencakup mekanisme pelaporan melalui whistleblowing system (WBS), hak dan kewajiban pelapor, serta peran Inspektorat sebagai unit pengelola pelaporan. Ditegaskan pula prinsip-prinsip dasar penanganan pelaporan seperti kerahasiaan, perlindungan, kemudahan, independensi, dan fokus pada substansi. Mekanisme tindak lanjut pelaporan meliputi penerimaan berkas, penelaahan, audit dengan tujuan tertentu, pengiriman laporan, dan pemberian surat jawaban kepada pelapor. Perlindungan diberikan kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya, termasuk bantuan hukum bagi pelapor yang berstatus pegawai, kecuali jika terbukti terlibat dalam pelanggaran. Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor yang berjasa. Lampiran peraturan ini berisi petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci mengenai mekanisme penanganan pelaporan.

(-)

(-)